1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi :
- Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Radiasi – DPLFRKST BRIN. Gedung 71 kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Serpong, Kota Tangerang Selatan, 15314
- Identitas pemohon yang meliputi perorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat/badan publik lainnya , alamat jelas, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
- Pelayanan yang diminta dengan jelas
2. Upload surat permohonan ke website Elsa (elsa.brin.go.id)
3. Sampel yang akan dianalisis diantar langsung ke LTR atau menggunakan jasa ekspedisi. Untuk yang diantar langsung ke LTR pengguna melakukan registrasi tamu diruang informasi dengan membawa ID Elsa (pengajuan layanan) dan mengambil nomor antrian.
4. Dilakukan cek kelengkapan sampel terlebih dahulu. Apabila sampel dinyatakan layak uji, maka dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
5. Volume sampel air minimal 2 liter. Untuk sampel biota, susu, tanah dan sedimen dibutuhkan 2 kg sampel.
6. Berat sampel yang dibutuhkan untuk komoditi ekspor mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Jumlah net weight yang diekspor Berat sampel yang dibutuhkan:
- 1 – 25 ton: 2 kg/sampel
- 26 – 50 ton: 4 kg/sampel
- 51 – 100 ton: 6 kg/sampel
- 101 – 200 ton: 8 kg/sampel
- >200 ton: 10 kg/sampel
7. Komoditas yang terdiri lebih dari 1 batch/lot/container, harus menyerahkan 1 sampel untuk masing-masing batch/lot/container. (contoh: 1 batch/lot/container = 1 sampel batch/lot/container; 2 batch/lot/container = 2 sampel batch/lot/container; dst)
8. Sampel/benda uji dikemas dalam kemasan yang tidak mudah pecah/bocor/tumpah/rusak. Apabila sampel dan kemasan diterima di lab dalam keadaan rusak, maka tidak dapat dilanjutkan proses pengujian.