Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | Persyaratan Umum: Akta Purifikasi Protein: AKTA PRIME PLUS AKTA Prime Plus adalah instrumen kromatografi untuk pemurnian protein rutin di laboratorium penelitian. Penggunaan sistem kromatografi yang fleksibel dan intuitif untuk mempercepat proses purifikasi…
- Laboratorium Genomik - Fasilitas Layanan Biologi Molekuler
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Cibinong (Soekarno)
Gedung Genomik-KST Soekarno (Cibinong) BRIN Jl Raya Bogor KM 46, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat - 08119811575
- genomik@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Persyaratan Umum: Akta Purifikasi Protein: AKTA PRIME PLUS AKTA Prime Plus adalah instrumen kromatografi untuk pemurnian protein rutin di laboratorium penelitian. Penggunaan sistem kromatografi yang fleksibel dan intuitif untuk mempercepat proses purifikasi protein dari konsentrasi level target produk mikrogram hingga gram.
Persyaratan sampel Laboratorium Genomik :
1. Sampel enzim/protein sudah melewati tahapan proses seleksi ukuran tertentu menggunakan membran dialysis.
2. Sampel enzim/protein dan buffer sudah di filter sebelumnya menggunakan membrane filter 0,22 uL.
3. Kolom, Buffer, dan selang sampel disediakan oleh pengguna yang akan menjalankan sistem AKTA.
4. Menghubungi PJ alat Akta sebelum melakukan ajuan via ELSA
5. Pengguna yang akan menggunakan AKTA Prime Plus, memiliki pengalaman mengerjakan purifikasi protein. Jika tidak memiliki pengalaman, maka didampingi dengan kolega yang sudah terbiasa dalam memakai alat purifikasi enzim.
6. Jenis enzim yang sama bisa dirunning dalam satu hari dengan ID Elsa yang sama (harga akan disesuaikan dengan jumlah sampel). Harga layanan Rp 350.000/ sampel (maksimal 6 jam), jika sampel berbeda maka diajukan ID ELSA baru
Catatan :
1. Layanan baru dibuka untuk internal BRIN yang dapat mengoperasikan alat.
2. Pengoperasian alat hanya boleh dilakukan oleh ASN dan mahasiswa wajib didampingi ASN selama penggunaan alat.
3. Mohon dilengkapi informasi sampel dibagian deskripsi sampel. 4. Untuk analisis sampel diatas 5 mL, harus konfirmasi ke pengelola dan menuliskannya dibagian deskripsi layanan saat pengajuan.
Penggunaan sistem kromatografi yang fleksibel dan intuitif untuk mempercepat proses purifikasi protein dari konsentrasi level target produk mikrogram hingga gram.
Buffer dan Kolom disediakan sendiri oleh pengguna layanan.
Syarat Pengajuan:
Persyaratan sampel Laboratorium Genomik :
1. Sampel enzim/protein sudah melewati tahapan proses seleksi ukuran tertentu menggunakan membran dialysis.
2. Sampel enzim/protein dan buffer sudah di filter sebelumnya menggunakan membrane filter 0,22 uL.
3. Kolom, Buffer, dan selang sampel disediakan oleh pengguna yang akan menjalankan sistem AKTA.
4. Menghubungi PJ alat Akta sebelum melakukan ajuan via ELSA
5. Pengguna yang akan menggunakan AKTA Prime Plus, memiliki pengalaman mengerjakan purifikasi protein. Jika tidak memiliki pengalaman, maka didampingi dengan kolega yang sudah terbiasa dalam memakai alat purifikasi enzim.
6. Jenis enzim yang sama bisa dirunning dalam satu hari dengan ID Elsa yang sama (harga akan disesuaikan dengan jumlah sampel). Harga layanan Rp 350.000/ sampel (maksimal 6 jam), jika sampel berbeda maka diajukan ID ELSA baru
Catatan :
1. Layanan baru dibuka untuk internal BRIN yang dapat mengoperasikan alat.
2. Pengoperasian alat hanya boleh dilakukan oleh ASN dan mahasiswa wajib didampingi ASN selama penggunaan alat.
3. Mohon dilengkapi informasi sampel dibagian deskripsi sampel. 4. Untuk analisis sampel diatas 5 mL, harus konfirmasi ke pengelola dan menuliskannya dibagian deskripsi layanan saat pengajuan.
Penggunaan sistem kromatografi yang fleksibel dan intuitif untuk mempercepat proses purifikasi protein dari konsentrasi level target produk mikrogram hingga gram.
Buffer dan Kolom disediakan sendiri oleh pengguna layanan.
KHUSUS SAMPLE NON MEDIS/INFEKSIUS
Sampel enzim/protein sudah melewati tahapan proses seleksi ukuran tertentu menggunakan membran dialisis
Sampel enzim/protein dan buffer sudah di filter sebelumnya menggunakan membrane filter 0,22 uL
Kolom dan Buffer disediakan oleh pengguna yang akan menjalankan sistem AKTA
Menghubungi No Layanan Lab Genomik sebelum melakukan ajuan via ELSA , no HP (+62 811-9811-575)
Pengguna yang akan menggunakan AKTA Pure, memiliki pengalaman mengerjakan purifikasi protein. Jika tidak memiliki pengalaman, maka didampingi dengan kolega (ASN BRIN/ Postdoctoral) yang sudah terbiasa dalam memakai alat purifikasi enzim
Jenis enzim yang sama bisa dirunning dalam satu hari dengan ID Elsa yang sama (harga akan disesuaikan dengan jumlah sampel), namun jika jenis sampel berbeda harus mengajukan ID Elsa baru.
Catatan: Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, customer harus melengkapi FORM DETAIL PENGUJIAN yang dapat didownload di bagian “Berkas Layanan” --> “Berkas SOP Layanan” dan kemudian form yang telah diisi (format .pdf) diunggah/diupload bersama foto sampel di bagian “File Dukung Lainnya” dan “File Data Foto”. Pastikan bahwa nama dan jumlah sampel yang terdaftar di ELSA System sama dengan jumlah sampel yang tertulis pada Form.
Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Verifikator.
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Catatan: Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, customer harus melengkapi FORM DETAIL PENGUJIAN yang dapat didownload di bagian “Berkas Layanan” --> “Berkas SOP Layanan” dan kemudian form yang telah diisi (format .pdf) diunggah/diupload bersama foto sampel di bagian “File Dukung Lainnya” dan “File Data Foto”. Pastikan bahwa nama dan jumlah sampel yang terdaftar di ELSA System sama dengan jumlah sampel yang tertulis pada Form.
Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Verifikator.
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
| Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
|---|---|---|
| Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan | 0.09 MB | |
| Template File Data Foto | 0 MB | |
| Template File Dukung Lainnya | 0 MB |















