1. |
Persyaratan Sampel :
Persyaratan Umum :
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi :
a. Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – DPLFRKST BRIN. Gedung 71, KST B.J. Habibie, Kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan, 15314, Banten.
b. Identitas pemohon yang meliputi perorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya , alamat jelas, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
c. Apabila nama pekerja radiasi dan periode penggunaan terdapat perubahan atau penggantian, maka harus ditulis dengan jelas dalam surat.
d. Pelayanan yang diminta harus jelas, seperti TLD BARC/Harshaw dan layanan evaluasi/keseragaman
2. Upload surat permohonan ke aplikasi Elsa (elsa.brin.go.id)
3. TLD yang akan diuji diantar langsung ke LTKMR atau menggunakan jasa ekspedisi. Untuk yang diantar langsung ke LTKMR pengguna melakukan registrasi tamu diruang informasi dengan membawa ID Elsa (pengajuan layanan) serta surat permohonan.
4. Dilakukan pengecekan jumlah, nama, periode, dan kondisi TLD.
5. Dengan melakukan pengajuan pelayanan melalui aplikasi Elsa, maka pengguna layanan dinyatakan menyetujui segala persyaratan/ketentuan yang ada.
|
2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Jasa analisis/zero cek dosimeter perorangan (TLD BARC ) pada LTKMR - Laboratorium Proteksi & Keselamatan Radiasi ditetapkan maksimum Hari Kerja terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
1 |
Pelaksanaan Pendataan |
4 |
2 |
Pelaksanaan Pengujian |
3 |
3 |
Pengolahan Evaluasi Data Uji |
2 |
4 |
Pengolahan Draft Laporan Hasil Uji (LHU |
2 |
5 |
Pembuatan & Pengesahan Laporan Hasil Uji (LHU) |
3 |
|
4. |
Biaya / tarif :
Rp 80.000 |
5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang proteksi dan keselamatan radiasi c. Mempunyai kemampuan melakukan identifikasi permasalahan, analisis, menolah data dan alternatif pemecahan masalah terkait pelayanan proteksi dan keselamatan radiasi d. Pendidikan minimal D-III |
8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
1 |
Ketua Tim |
1 |
2 |
Manajer |
1 |
3 |
Penyelia / Supervisor |
2 |
4 |
Teknisi / Operator |
2 |
5 |
Pengadministrasi |
2 |
6 |
Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) / Petugas Proteksi Radiasi (PPR) |
3 |
Total | 11 |
|
9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|