Rp 600.000


DESKRIPSI LAYANAN | Unit: Particle Size Analyzer (PSA) Cilas Merk/Tipe: Cilas 1190 Fungsi : Karakterisasi partikel dengan mode dispersi basah dan kering terintegrasi, kamera video internal, dan jalur optik pendek. Cilas 1190 memberikan rentang pengukuran dari 0,04 hingga…

  • Laboratorium Imaging Fisika Maju
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
    KST BJ Habibie Gedung 440-442 Laboratorium Imaging Fisika Maju Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • 08119811562
  • labkarserpong@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Sampel
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 1 Bulan
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 8
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Sampel
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan

Unit: Particle Size Analyzer (PSA) Cilas

Merk/Tipe: Cilas 1190

Fungsi :

  • Karakterisasi partikel dengan mode dispersi basah dan kering terintegrasi, kamera video internal, dan jalur optik pendek.
  • Cilas 1190 memberikan rentang pengukuran dari 0,04 hingga 2.500 μm dengan tetap mempertahankan tapak yang sangat kecil.
  • Integrasi kamera CCD memungkinkan CILAS 1190 mengumpulkan informasi bentuk partikel bersama dengan data distribusi ukuran partikel tradisional.
 

Catatan:

1. Mohon sebelum klik ajukan layanan, dapat melihat JADWAL yang tersedia terlebih dahulu.
2. Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, pelanggan harus melengkapi Form F-10 yang dapat di download pada bagian "Berkas Layanan" lalu pilih "Berkas SOP Layanan". Form F-10 yang telah diisi dalam format .PDF di upload bersama Foto Sampel di bagian "File Dukung Lainnya" dan "File Data Foto".

3. Pastikan bahwa NAMA dan JUMLAH SAMPEL yang terdaftar di ELSA sama dengan JUMLAH SAMPEL yang tertulis pada Form F-10. 

4. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Pengelola Laboratorium.

5. Pengembalian dana tidak dapat dilakukan kecuali terdapat kendala teknis di Laboratorium.

6. Apabila sampel akan diambil kembali. Batas waktu pengambilan sampel maksimal 1 bulan (30 hari kerja) setelah pengujian selesai dilaksanakan.


 

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.17 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB