Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Layanan ini untuk menentukan tingkat kontaminasi radionuklida berbagai bahan (air, bahan pangan, NORM, TENORM) .:  Radionuklida yang dianalisis: Plutonium-239 (Pu-239) Amerecium-241 (Am-241) Persyaratan Sampel: Jumlah sampel mengikuti ketentuan sebagai…

  • LTKMR - Laboratorium Keselamatan Lingkungan (Radiasi)
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Jakarta - Lebak Bulus
    Jln. Lebak Bulus Raya No.49, Cilandak, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440
  • 08119811584
  • ltkmr@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 90 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 10
  • Kapasitas Layanan: Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Layanan ini untuk menentukan tingkat kontaminasi radionuklida berbagai bahan (air, bahan pangan, NORM, TENORM) .: 

Radionuklida yang dianalisis:

Plutonium-239 (Pu-239)
Amerecium-241 (Am-241)


Persyaratan Sampel:
Jumlah sampel mengikuti ketentuan sebagai berikut
Jenis Sampel                                                     Jumlah sampel yang dibutuhkan untuk analisis
Air Laut                                                                                 100 L
Sampel biota: sayur, buah, ikan, susu                                       2 kg
 

Waktu Analisis
Jumlah sampel yang dianalisis (sampel)                         Estimasi lama analisis (Hari Kerja)
                         1 - 5                                                                             35
                        6 - 10                                                                            40

Persyaratan Permohonan:
  1. Pemohon mengajukan permintaan layanan melalui aplikasi ELSA BRIN pada menu yang sesuai dengan mengunggah surat permohonan resmi perusahaan dan foto sampel.
  2. Surat permohonan menggunakan kop surat perusahaan yang bersangkutan (sesuai dengan nama perusahaan yang dicantumkan dalam surat keterangan/sertifikat hasil uji) dan mencantumkan detail nama sampel, jumlah sampel, jenis radionuklida yang akan dianalisis, serta contact person.
  3. Setelah permohonan pengajuan disetujui oleh penyelia, kemudian pelanggan menyerahkan/mengirimkan sampel ke lab dengan menginformasikan nomor ID transaksi yang ada pada aplikasi ELSA BRIN.
  4. Setiap sampel harus disimpan dalam wadah yang baik, tidak bocor atau tidak retak/rusak dan jika berupa sampel biologi maka sampel tidak busuk.
  5. Setiap sampel harus diberi identitas yang jelas (kode sampel dan ID ELSA).
  6. Sampel yang telah terverifikasi selanjutnya akan diterbitkan tagihan berupa kode billing PNBP. Laboratorium akan melakukan proses analisis setelah status transaksi lunas terbayar.
  7. Sertifikat/surat keterangan hasil uji yang terbit harus  sesuai  jumlah dan jenis sampelnya dengan  yang  tertulis  dalam  surat permohonan dan sesuai dengan sampel yang dikirimkan. Perubahan jumlah dan jenis sampel tidak dapat dilakukan di tengah-tengah proses analisis sedang berlangsung.
  8. Jika pemohon menghendaki untuk mengambil kembali wadah atau sisa sampel setelah analisis selesai, harap disampaikan ketika pertama kali penyerahan sampel atau tercantum dalam surat permohonan. Wadah/sisa sampel yang akan diambil harus disebutkan secara jelas jenis wadah/sisa sampelnya.
  9. Sisa sampel NORM/TENORM dan bahan kimia harus diambil kembali. Jika sisa sampel NORM/TENORM dan bahan kimia tidak diambil maka permohonan selanjutnya tidak akan diproses.
  10. Apabila terdapat revisi/perbaikan data pada sertifikat/hasil uji yang telah diterbitkan karena permintaan pemohon (bukan karena kesalahan dari lab), pemohon wajib menyertakan surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang bertangggung jawab.


Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 1.17 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB