| 1. |
Persyaratan Sampel :
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi :
- Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Radiasi – DPLFRKST BRIN. Gedung 71 kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Serpong, Kota Tangerang Selatan, 15314
- Identitas pemohon yang meliputi perorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat/badan publik lainnya , alamat jelas, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
- Pelayanan yang diminta dengan jelas
2. Upload surat permohonan ke website Elsa (elsa.brin.go.id)
3. Sampel yang akan dianalisis diantar langsung ke LTR atau menggunakan jasa ekspedisi. Untuk yang diantar langsung ke LTR pengguna melakukan registrasi tamu diruang informasi dengan membawa ID Elsa (pengajuan layanan) dan mengambil nomor antrian.
4. Dilakukan cek kelengkapan sampel terlebih dahulu. Apabila sampel dinyatakan layak uji, maka dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
5. Volume sampel yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: Tanah/sludge/pasir/slag/sampel solid : 2 liter dalam keadaan halus (menggunakan besaran volume karena massa jenis berbeda-beda); Air : 25 liter
6. Sampel / benda uji dikemas dalam kemasan yang tidak mudah pecah/bocor/tumpah/rusak. Apabila sampel dan kemasan diterima di lab dalam keadaan rusak, maka tidak dapat dilanjutkan proses pengujian.
7. Untuk sampel NORM/TENORM sampel wajib diambil kembali saat sertifikat telah terbit.
|
| 2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
| 3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan vvvv pada Laboratorium Teknologi Radiasi - Laboratorium Proteksi dan Keselamatan Radiasi ditetapkan maksimum Hari Kalender terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
| No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
| 1 |
Persiapan dan Pengukuran |
36 |
| 2 |
Pengolahan Data Uji, Draft Sertifikat |
2 |
| 3 |
Pembuatan dan Pengesahan Sertifikat |
2 |
|
| 4. |
Biaya / tarif :
Paid |
| 5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
| 6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
| 7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017 c. Memiliki pengetahuan tentang proses analisis 238U, 210Pb, 226Ra, 228Ra, 228Th, 230Th, 234Th, 40K |
| 8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
| No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
| 1 |
Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) / Petugas Proteksi Radiasi (PPR) |
2 |
| 2 |
Ketua Tim |
1 |
| 3 |
Manajer |
1 |
| 4 |
Penyelia / Supervisor |
3 |
| 5 |
Teknisi / Operator |
4 |
| 6 |
Pengadministrasi |
2 |
| Total | 13 |
|
| 9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
| 10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
| 11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
| 12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|