Pelayanan di LTKMR :
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi :
a. Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – DPLFRKST BRIN. Gedung 71, KST B.J. Habibie, Kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan, 15314, Banten.
b. Identitas pemohon yang meliputi perorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya , alamat jelas, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
c. Pelayanan yang diminta dengan jelas
2. Upload surat permohonan ke aplikasi Elsa (elsa.brin.go.id)
3. Sampel yang akan diuji diantar langsung ke LTKMR atau menggunakan jasa ekspedisi. Untuk yang diantar langsung ke LTKMR pengguna melakukan registrasi tamu diruang informasi dengan membawa ID Elsa (pengajuan layanan).
4. Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen Standar Pelayanan
Pelayanan Insitu :
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi :
a. Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – DPLFRKST BRIN. Gedung 71, KST B.J. Habibie, Kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan, 15314, Banten
b. Identitas pemohon yang meliputi perorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya , alamat jelas, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
c. Pelayanan yang diminta dengan jelas
2. Pengguna layanan harus membuat surat persetujuan biaya setelah mendapatkan surat penawaran harga dari Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi
3. Pelaksanaan layanan sesuai jadwal yang disepakati Bersama antara LTKMR dan pengguna layanan
4. Dengan melakukan pengajuan pelayanan ini, maka pengguna layanan dinyatakan menyetujui segala persyaratan/ketentuan yang ada.
5. Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen Standar Pelayanan