Rp 12.000.000


DESKRIPSI LAYANAN | Layanan Penerimaan Limbah Radioaktif Sumber Bekas Aktivitas  > 1000 Ci dengan Waktu Paro  ≥ 150 hari Persyaratan: Melakukan pelayanan administrasi pelimbahan melalui elira.brin.go.id  terlebih dahulu Setelah penerimaan limbah, pemohon wajib mengajukan…

  • IPLR - Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif
  • Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran
  • Puspiptek - Serpong
    Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gedung 50 KST B. J. Habibie Serpong, Tangerang Selatan
  • 081325590873
  • elira@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Buah
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 1 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 2
  • Kapasitas Layanan: Per Buah
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan

Layanan Penerimaan Limbah Radioaktif Sumber Bekas Aktivitas  > 1000 Ci dengan Waktu Paro  ≥ 150 hari
Persyaratan:

  • Melakukan pelayanan administrasi pelimbahan melalui elira.brin.go.id  terlebih dahulu
  • Setelah penerimaan limbah, pemohon wajib mengajukan jenis layanan pelimbahan melalui  elsa.brin.go.id untuk melakukan pembayaran.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon pelayanan administrasi pelimbahan melalui elira.brin.go.id
  2. Admin ELIRA akan melakukan verifikasi permohonan akun dan penjadwalan limbah radioaktif
  3. Pemohon datang mengantar limbah radioaktif sesuai dengan KTUN Persetujuan Pengangkutan dari Balis Bapeten
  4. Petugas verifikasi administrasi dan verifikasi fisik limbah radioaktif (no seri sumber harus sama)
  5. Pemohon mengajukan layanan pelimbahan tersebut melalui ELSA
  6. Admin ELSA akan memverifikasi permohonan dan menerbitkan billing
  7. Pemohon melakukan pembayaran billing melalui chanel resmi Bank atau Ecommerce atau Mini Market
  8. Setelah lunas, Admin elira akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif (BAPLR)
  9. Pemohon mengisi survey IKM dari ELIRA.
  10. Pemohon mengunduh Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif (BAPLR) dari eLIRA.
  11. BAPLR dapat digunakan untuk Mengurus KTUN Ijin Penghentian Pemanfaatan Zat Radioaktif
  12. Pemohon mengunduh Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif dari ELIRA.


Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.09 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB