1. |
Persyaratan Sampel :
Pengukuran kadar logam berat : Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium (Cr), Besi (Fe), Perak (Ag), Emas (Au), Kobalt (Co), Tembaga (Cu), Kalium/Potassium (K), Magnesium (Mg), Mangan (Mn), Nikel (Ni), Seng (Zn).
- Sampel sudah dipreparasi/siap ukur (kondisi cair).
- Jumlah sampel minimal : 50 ml
- Semua sample diberikan label yang jelas dan ditulis elemenyang akan di uji disertai perkiraan konsentrasinya.
Keterangan : Apabila sampel masih dalam bentuk padatan maka silahkan melakukan ajuan destruksi dengan menggunakan microwave digester.
Nama Alat: Shimadzu Type AA-7000
Jenis Sampel Aqueous
|
2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Analysis Service - Atomic Absorption Spectrometer (AAS) pada Laboratorium Mineral Terpadu dan Pati ditetapkan maksimum Hari Kerja terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
1 |
Preparasi dan Pengujian |
5 |
2 |
Pengolahan Data Uji, Draft LHU |
2 |
3 |
Pembuatan dan Pengesahan LHU |
3 |
|
4. |
Biaya / tarif :
Rp 325.000 |
5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Memiliki sertifikat pelatihan AAS c. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017 |
8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
1 |
Koordinator |
1 |
2 |
Manajer |
1 |
3 |
Penyelia/Supervisor |
1 |
4 |
Teknisi/Operator |
1 |
5 |
Pengadministrasi |
1 |
6 |
Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) |
1 |
Total | 6 |
|
9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|