| 1. |
Persyaratan Sampel :
Menyediakan layanan pengamatan benda langit dan fenomena astronomi di wilayah Pontianak dan sekitarnya, meliputi pengamatan Matahari, Bulan, planet, Gerhana Matahari, Gerhana Bulan, serta objek dan fenomena astronomi lainnya. Pelaksanaan pengamatan disesuaikan dengan visibilitas objek, kondisi cuaca, lokasi pengamatan, dan ketersediaan peralatan.
Catatan:
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan layanan pengamatan, termasuk ketersediaan jadwal dan peralatan, silakan menghubungi Stasiun Observasi Pontianak melalui surel: pontianak.station@gmail.com.
Cara Pengajuan:
1. Klik tombol 'AJUKAN LAYANAN'.
2. Bagian 'RENCANA TANGGAL PELAKSANAAN', bisa dipilih tanggal saat pelaksanaan kegiatan.
3. Bagian 'DESKRIPSI', isi penjelasan rencana pelaksanaan kegiatan.
|
| 2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
| 3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Celestial Object and Astronomical Phenomena Observation Service pada Stasiun Observasi Pontianak ditetapkan maksimum Hari Kerja terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
| No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
| 1 |
Verifikasi permohonan dan koordinasi jadwal pelaksanaan |
1 |
| 2 |
Persiapan peralatan dan lokasi pengamatan |
2 |
| 3 |
Pelaksanaan pengamatan benda langit / fenomena astronomi |
1 |
| 4 |
Penyampaian dokumentasi / informasi hasil pengamatan |
1 |
|
| 4. |
Biaya / tarif :
Paid |
| 5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
| 6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: -
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
| 7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Memiliki sertifikat pelatihan Sistem Manajemen Berbasis SNI ISO 9001:2015 |
| 8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
| No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
| 1 |
Ketua Tim |
1 |
| 2 |
Pelaksana / Operator |
4 |
| Total | 5 |
|
| 9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
| 10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
| 11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
| 12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|