| 1. |
Persyaratan Sampel :
Deskripsi Layanan :
a. Spektrofotometri UV-Vis Shimadzu 1800 digunakan untuk
mengukur absorbansi suatu sampel cair dengan
menggunakan panjang gelombang di daerah UV (200-
350nm) dan sinar tampak (350-800 nm).
b. Hasil yang diperoleh berupa nilai absorbansi.
c. Spektrofotometri ini merupakan spektrofotometri double-
beam.
d. Nilai blanko dapat langsung diukur bersamaan dengan
larutan yang diinginkan dalam satu kali proses yang sama.
e. Volume sampel minimal sebanyak 5 mL.
f. Harap bersihkan kuvet yang digunakan dengan alcohol 70%
dan aquades, serta tulis jam pemakaian di deskripsi
pengajuan
g. Tidak menyediakan bahan consumable, dan sampel siap
running.
Persyaratan Umum:
1. Alat hanya dapat digunakan pada jam layanan.
Jam Layanan Pemakaian alat :
Jam 1 : 08.00 - 10.00 WIB
Jam 2 : 10.00 - 12.00 WIB
Jam 3 : 14.00 - 16.00 WIB
2. Harap Tulis jam pengujian di deskripsi ajuan sesuai dengan
pembagian waktu di atas. Jika melebihi dari jam yang sudah
dipilih maka harap melakukan pengajuan jadwal menjadi 2
sesi.
3. Waktu pelaksanaan harus sesuai jadwal.
4. Pengajuan yang tidak mencantumkan jam layanan pada
menu deskripsi ELSA atau pengajuan di luar jam layanan saat
pengajuan akan DITOLAK.
5. Wajib menyertakan sesi jadwal analisis yang diajukan pada
kolom deskripsi serta wajib menyertakan dokumen
pendukung yang terdiri atas file berkas ajuan dan dokumen
foto yang dapat didownload pada berkas layanan.
6. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat
meyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh
verifikator.
7. Patikan bahwa nama dan jumlah sampel yang terdaftar di
ELSA Systen sama dengan jumlah sampel yang tertulis pada
Form.
8. Preparasi sampel dapat dilakukan secara mandiri oleh
Periset.
9. Operasional Alat didampingi oleh Operator Alat (OA).
10. Alat hanya dapat digunakan jika proses pengajuan ELSA
sudah dibayar lunas.
11. Data hasil analisis akan diupload via ELSA dan secara
otomatis akan disimpan dalam akun RIN
|
| 2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
| 3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Absorbance analysis by UV-Vis spectrophotometer pada ilab dan Laboratorium Kultur Jaringan - Sub Laboratorium iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct) ditetapkan maksimum Hari Kerja terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
| No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
| 1 |
Preparasi sampel |
1 |
| 2 |
Penggunaan Peralatan/mesin |
1 |
|
| 4. |
Biaya / tarif :
Paid |
| 5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
| 6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
| 7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. - |
| 8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
| No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
| 1 |
- |
0 |
| Total | 0 |
|
| 9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
| 10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
| 11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
| 12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|