Paid


SERVICE DESCRIPTION | Layanan Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif (re-use): 1. Persyaratan 1 file pdf, terdiri dari: - Surat Permohonan Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif (re-use) yang ditujukan ke Direktur Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran, - Surat Persetujuan dan…

  • IPLR - Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif
  • KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
    Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gedung 50 KST B. J. Habibie Serpong, Tangerang Selatan
  • 081325590873
  • elira@brin.go.id
  • Service Unit: Per Contract
  • Service Duration: 5 Years
  • Service Quota Per Day: 1
  • Service Capacity: 1 Per Contract
  • Minimum Amount: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Apply for Service
Layanan Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif (re-use):

1. Persyaratan 1 file pdf, terdiri dari:
- Surat Permohonan Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif (re-use) yang ditujukan ke Direktur Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran,
- Surat Persetujuan dan Kontrak yang telah ditandatangani di atas materai, 
- Sertifikat Hasil Standarisasi Aktivitas dan Uji Bebas Kontaminasi dari Lab TKMR, 
- Upload KTUN Ijin Pemanfaatan Radioaktif dari BAPETEN dan KTUN Persetujuan Pengangkutan ZRA dari Bapeten.

2. Foto Sumber yang akan direuse.

Application Requirements:
  • Photo
  • Other Supporting File
File Name File Size
Service SOP file 0.55 MB
Template Photo 0 MB
Template Other Supporting File 0 MB