Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | Pengujian FTIR Mikroskop (ATR) Lumos II dengan Microplastic Library Layanan pengujian ATR dengan FTIR Mikroskop Lumos II ini meliputi identifikasi kimia dan karakterisasi partikel mikroplastik (ukuran mikrometer) yang terperangkap pada filter atau substrat…
- Laboratorium Genomik - Fasilitas Layanan Kimia
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Cibinong (Soekarno)
Gedung Genomik-KST Soekarno (Cibinong) BRIN Jl Raya Bogor KM 46, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat - 08119811575
- genomik@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
-
Pengujian FTIR Mikroskop (ATR) Lumos II dengan Microplastic Library
Layanan pengujian ATR dengan FTIR Mikroskop Lumos II ini meliputi identifikasi kimia dan karakterisasi partikel mikroplastik (ukuran mikrometer) yang terperangkap pada filter atau substrat lain, dengan menggunakan metode FTIR yang diterapkan dalam mode ATR melalui mikroskop.
🔬Spesifikasi Alat
Merek : Bruker
Type/Model : Lumos II
Detektor : TE-MCT dan LN-MCT
Serial Number : 347
Kode Satker : 124010100690495103KP 2021
Kode BMN : 3080111020 3
Layanan pengujian ATR dengan FTIR Mikroskop Lumos II ini meliputi identifikasi kimia dan karakterisasi partikel mikroplastik (ukuran mikrometer) yang terperangkap pada filter atau substrat lain, dengan menggunakan metode FTIR yang diterapkan dalam mode ATR melalui mikroskop.
🔬Spesifikasi Alat
Merek : Bruker
Type/Model : Lumos II
Detektor : TE-MCT dan LN-MCT
Serial Number : 347
Kode Satker : 124010100690495103KP 2021
Kode BMN : 3080111020 3
📥Persyaratan Sampel :
- Layanan Analisis Mikroplastik Menggunakan FTIR Mikroskop (ATR TE-MCT) dilakukan berdasarkan jumlah partikel mikroplastik yang akan diidentifikasi. Pengguna wajib menyerahkan partikel mikroplastik yang telah dipisahkan (isolated particles) dan siap dianalisis.
- Layanan ini hanya menerima sampel suspect partikel plastik (makro dan/atau mikro) yang telah dipisahkan dari matriks asal, seperti: hasil filtrasi sampel air, hasil ekstraksi sedimen, hasil ekstraksi biota, partikel tunggal, serat (fiber), fragmen, film, foam, dan pellet.
- Sampel berupa matriks utuh seperti air, sedimen, tanah, lumpur, maupun biota yang belum melalui proses isolasi mikroplastik dan sampel makro seperti serbuk curah, pellet berukuran besar, film berukuran besar, atau material padat lainnya tidak diterima karena berpotensi menyebabkan kerusakan pada ATR.
- Ukuran partikel yang direkomendasikan adalah ≥ 20 µm untuk memperoleh kualitas spektrum yang optimal. Partikel berukuran < 20>
- Sampel harus dalam kondisi kering, bersih, dan bebas dari kontaminan, seperti debu, minyak, garam, bahan organik, maupun bahan lain yang berpotensi mengganggu proses analisis.
- Sampel harus ditempatkan dalam wadah yang bersih, tertutup, dan diberi label identitas. Penggunaan cawan petri kaca sangat disarankan. Penggunaan wadah berbahan plastik tidak disarankan karena berpotensi menjadi sumber kontaminasi silang.
- Hasil identifikasi dipengaruhi oleh kualitas sampel, ukuran partikel, kondisi permukaan partikel, serta tingkat kecocokan spektrum dengan library yang tersedia di Laboratorium Genomik.
- Scanning pada 4000-680 cm-1, no of scanning 16, resolution 4 cm-1, data interval 1 cm-1.
- Kapasitas Layanan per hari maksimal 2 ID atau maksimal 10 sampel.
- Wajib mengisi formulir pengajuan sampel dan melampirkan foto sampel. FORM DETAIL PENGUJIAN dapat di download di bagian “berkas layanan”- berkas SOP layanan” dan kemudian form yang telah diisi (Format pdf) di unggah/ upload Bersama foto sampel di bagian “File dukung lainnya” dan” File data foto”
- Pastikan bahwa nama dan jumlah sampel yang terdaftar di ELSA System sama dengan jumlah sampel yang tertulis pada formulir pengajuan
- Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji ditolak oleh Verifikator.
- Waktu pelaksanaan layanan pukul 08.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB.
- Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 1 bulan setelah status layanan “Selesai”, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
- Permintaan raw data analisa maksimal 1 bulan setelah status layanan “Selesai”. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka permintaan tidak dapat diproses.
- Jika user akan menggunakan metode preparasi lain maka perlu dikomunikasikan dengan penyelia/operator layanan terlebih dahulu.
- User bertanggung jawab atas sampel yang dikirimkan dan telah sesuai dengan SOP persyaratan uji FTIR Mikroskop
💰 Tarif layanan : Rp 400.000 per 10 target
☎️ Konsultasi teknis, status layanan & pengaduan: 08119811575
☎️ Konsultasi teknis, status layanan & pengaduan: 08119811575
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
| Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
|---|---|---|
| Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan | 0.42 MB | |
| Template File Data Foto | 0 MB | |
| Template File Dukung Lainnya | 0 MB |


![[G8] Layanan Penerimaan Limbah Radioaktif Sumber Bekas A > 1000 Ci dengan waktu paro (T ) ≥ 150 har](https://elsatur.brin.go.id/public/uploads/layanan_file/4215/gambar_layanan_6124.jpg)
![[G8] Layanan Penerimaan Limbah Radioaktif Sumber Bekas A > 1000 Ci dengan waktu paro (T ) ≥ 150 har](https://elsatur.brin.go.id/public/uploads/layanan_file/4215/gambar_layanan_6125.jpg)













