DESKRIPSI LAYANAN | Fungsi Alat dan Batasan Pengujian: Spektroskopi Raman merupakan instrumen yang mengukur getaran molekul berdasarkan fenomena hamburan inelastis. Spektroskopi Raman merupakan karakterisasi analisis kimia non-destruktif yang memberikan informasi detail…
- Laboratorium Imaging Fisika Maju
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
KST BJ Habibie Gedung 440-442 Laboratorium Imaging Fisika Maju Badan Riset dan Inovasi Nasional - 08119811562
- labkarserpong@brin.go.id
Spektroskopi Raman merupakan instrumen yang mengukur getaran molekul berdasarkan fenomena hamburan inelastis. Spektroskopi Raman merupakan karakterisasi analisis kimia non-destruktif yang memberikan informasi detail tentang identifikasi molekul, analisis molekul, fasa dan polimorfi, kristalinitas, interaksi molekul, analisis bahan berbasis karbon, dan analisis bahan anorganik. Analisis Raman dapat memberikan informasi penting (kualitatif atau kuantitatif) dengan mudah dan cepat. Spektroskopi Raman kami dapat mengukur sampel curah, bubuk, film tipis, atau cairan. Penerapan spektroskopi Raman: Bahan karbon (tabung nano karbon, graphene, bahan berbasis karbon), farmasi dan kosmetik (contoh distribusi senyawa, obat-obatan, identifikasi kontaminan), ilmu hayati (contoh analisis DNA/RNA), geologi dan mineralogi (contoh batu permata dan identifikasi mineral).
Catatan:
1. Mohon sebelum klik ajukan layanan, dapat melihat JADWAL yang tersedia terlebih dahulu.
2. Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, pelanggan harus melengkapi Form F-10 yang dapat di download pada bagian "Berkas Layanan" lalu pilih "Berkas SOP Layanan". Form F-10 yang telah diisi dalam format .PDF di upload bersama Foto Sampel di bagian "File Dukung Lainnya" dan "File Data Foto".
3. Pastikan bahwa NAMA dan JUMLAH SAMPEL yang terdaftar di ELSA sama dengan JUMLAH SAMPEL yang tertulis pada Form F-10.
4. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Pengelola Laboratorium.
5. Pengembalian dana tidak dapat dilakukan kecuali terdapat kendala teknis di Laboratorium.
6. Apabila sampel akan diambil kembali. Batas waktu pengambilan sampel maksimal 1 bulan (30 hari kerja) setelah pengujian selesai dilaksanakan.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP Layanan | 0.16 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |