Analisis EtOH dan Aromatik Hidrokarbon menggunakan GCMS
Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) merupakan teknik analisis gabungan antara kromatografi gas (GC) dan spektrometri massa (MS) yang digunakan untuk memisahkan, mengidentifikasi, dan mengukur konsentrasi senyawa organik volatil maupun semi-volatil. Pada tahap kromatografi gas (GC), senyawa volatil dipisahkan berdasarkan perbedaan titik didih dan interaksi dengan fase diam kolom kapiler. Senyawa yang telah terpisah kemudian dialirkan ke detektor spektrometer massa, yang akan mengionisasi molekul dan menghasilkan pola spektrum massa unik untuk setiap senyawa, memungkinkan identifikasi yang akurat.
Analisis GC-MS dengan kolom RTX-5MS digunakan untuk:
1. Analisis kuantitatif dan kualitatif etanol (EtOH) pada sampel biologis, hasil fermentasi, maupun bahan kimia.
2. Identifikasi dan kuantifikasi senyawa aromatik hidrokarbon, seperti benzena, etilbenzena, serta turunan senyawa aromatik lainnya.
3. Aplikasi pada sampel cair, minyak, bahan pelarut, maupun ekstrak organik dengan sifat volatil.
4. Senyawa non volatile dapat dilakukan analisa menggunakan GC-MS dengan tambahan preparasi derivatisasi yang sesuai pada sampel yang dilakukan oleh user.
🖥️Spesifikasi Alat
- Merk : Shimadzu
- Type/Model : QP2010 Ultra
- Serial Number : 20525101523
- Kode Satker : 124010100690495008KP 2014
- No BMN : 3080146010 1
📥Persyaratan Sampel
- Sampel yang diterima adalah sampel yang sudah siap inject dan siap untuk dianalisa.
- Sampel berbentuk larutan minimal 0,5 - 1 mL dalam pelarut organik (Hexane atau Chloroform untuk senyawa non polar dan metanol dan etanol untuk senyawa polar).
- Sampel sudah dimasukkan dalam vial GC-MS 2 mL dengan konsentrasi maksimal 1000 ppm dan sudah di saring dengan saringan milipore 0,22 atau 0,45 mikron.
- Sampel ditempatkan di suhu 4°C.
- Tidak menerima tambahan preparasi sampel (pengenceran, derivatisasi, metilasi dsb).
- Harga layanan yang tertera hanya untuk analisa sampel yang ready to inject.
💰
Biaya Layanan : Rp 575.000 per sampel
📝
Catatan:
- User bertanggung jawab atas sampel yang dikirimkan telah sesuai dengan SOP persyaratan uji GCMS.
- Sampel keruh, mengandung partikel, atau tidak homogen tidak akan diterima untuk analisis, otomatis layanan akan kami TOLAK.
- Laboratorium tidak bertanggung jawab atas degradasi senyawa yang terjadi akibat ketidaksesuaian penyimpanan sebelum sampel diterima.
- Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, customer harus melengkapi FORM DETAIL PENGUJIAN.
- FORM DETAIL PENGUJIAN dapat didownload di bagian “Berkas Layanan” --> “Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan” dan form yang telah diisi (format .pdf) dapat diunggah/diupload bersama foto sampel di bagian “File Dukung Lainnya” dan “File Data Foto”. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Verifikator.
- Jika user akan menggunakan metode preparasi lain maka perlu dikomunikasikan dengan penyelia/operator layanan terlebih dahulu dan bisa melampirkan metode acuan pada FORM DETAIL PENGAJUAN.
- Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 1 bulan setelah status layanan “Selesai”. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
- Permintaan raw data analisa maksimal 1 bulan setelah status layanan “Selesai”. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka permintaan tidak dapat diproses.
☎️
Konsultasi teknis, status layanan & pengaduan: 08119811575
Application Requirements: