Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | Tujuan dari pengujian adalah mengevaluasi emisi konduksi dari produk yang merambat melalui jala-jala listrik AC sesuai dengan kelas perangkatnya yaitu kelas A atau kelas B dan sesuai dengan persyaratan limit (batasan) yang telah ditetapkan…
- Laboratorium Elektronika dan Instrumentasi 1. Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC)
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
Gedung 254 lantai 1 Puspiptek Serpong KST BJ Habibie Serpong - 08119811567
- labei@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Tujuan dari pengujian adalah mengevaluasi emisi konduksi dari produk yang merambat melalui jala-jala listrik AC sesuai dengan kelas perangkatnya yaitu kelas A atau kelas B dan sesuai dengan persyaratan limit (batasan) yang telah ditetapkan dalam acuan standard.
Benda Uji : Peralatan multimedia (MME)
Parameter Uji : Sesuai dengan acuan pada SNI 8610:2018 ISO/IEC CISPR 32:2015 (tabel A.9, A.10, A.11 dan A.12)
Metode Uji : SNI 8610:2018 ISO/IEC CISPR 32:2015
Alat Uji : Line Impedance Stabilizer Network (LISN), T8 lmpedance Stabilization Netrvork, T8 Cat 6 Impedance Stabilization Network. Capacitive Voltage Probe Shielded Impedance Stabilization network, EMI Receiver, shielded room, dan PC dengan prangkat lunak pengujian Tile.
Peraturan terkait (diantaranya) :
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya.
Syarat Pengajuan:
Benda Uji : Peralatan multimedia (MME)
Parameter Uji : Sesuai dengan acuan pada SNI 8610:2018 ISO/IEC CISPR 32:2015 (tabel A.9, A.10, A.11 dan A.12)
Metode Uji : SNI 8610:2018 ISO/IEC CISPR 32:2015
Alat Uji : Line Impedance Stabilizer Network (LISN), T8 lmpedance Stabilization Netrvork, T8 Cat 6 Impedance Stabilization Network. Capacitive Voltage Probe Shielded Impedance Stabilization network, EMI Receiver, shielded room, dan PC dengan prangkat lunak pengujian Tile.
Peraturan terkait (diantaranya) :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020,
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing,
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Dan Radio Siaran,
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP Layanan | 0.45 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |