| 1. |
Persyaratan Sampel :
- Bentuk : Sampel padat
- Kondisi sampel:
- Tipis dan Transparan: Sampel harus cukup tipis agar cahaya dapat menembusnya. Jika sampel terlalu tebal atau opak, cahaya tidak akan dapat melewatinya, dan detail tidak akan terlihat. Untuk sampel biologis, seringkali diperlukan pembuatan sediaan tipis atau sayatan.
- Diletakkan pada Slide: Sampel biasanya diletakkan di atas kaca preparat (slide). Untuk sampel cair, dapat ditutup dengan kaca penutup (coverslip) untuk meratakan sampel dan melindunginya dari kontaminasi serta lensa objektif.
- Kontras yang Memadai: Agar struktur dalam sampel dapat dibedakan, harus ada perbedaan kontras. Kontras dapat ditingkatkan dengan pewarnaan (staining) untuk sampel biologis, atau dengan teknik optik khusus pada mikroskop.
- Ukuran yang Sesuai: Ukuran sampel harus sesuai dengan area pengamatan pada slide. Sampel yang terlalu besar atau terlalu kecil mungkin sulit untuk diamati secara keseluruhan.
- Fiksasi (untuk sampel biologis): Jika ingin mengamati struktur sel atau jaringan dalam keadaan yang mendekati hidup, sampel perlu difiksasi untuk menghentikan proses biologis dan mempertahankan struktur.
- Tidak Bergerak (jika perlu pengamatan detail): Untuk pengamatan detail pada perbesaran tinggi, sampel sebaiknya tidak bergerak. Penggunaan kaca penutup atau teknik imobilisasi lainnya dapat membantu.
|
| 2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
| 3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Trinocular microscope with computer pada Laboratorium Taksa ditetapkan maksimum Hari Kerja terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
| No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
| 1 |
Preparasi |
1 |
| 2 |
Penggunaan Peralatan/Mesin |
1 |
|
| 4. |
Biaya / tarif :
Layanan Kontraktual |
| 5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
| 6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
| 7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Pengguna harus berpengalaman dalam mengoperasikan alat Microscope |
| 8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
| No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
| 1 |
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
1 |
| Total | 1 |
|
| 9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
| 10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
| 11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
| 12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|