1. |
Persyaratan Sampel :
1. Sampel berupa produk petroleum, pelumas, dan aditif (misal: oli pelumas, base oil, automatic transmission fluids, biodiesel dan hydrocarbon solvents).
2. Sampel harus homogen.
3. Sampel tidak mengandung senyawa pengganggu seperti merkaptan, sulfida, sulfur, amina, keton, aldehida, agen pengoksidasi, agen pereduksi dan senyawa organologam dalam kadar tinggi.
4. Jumlah minimal sampel cairan: 10 mL
5. Jika terdapat informasi mengenai kisaran kadar air yang diharapkan, mohon disertakan.
|
2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Kadar Air ASTM D6304 pada Laboratorium Sumberdaya Energi, Bahan Bakar dan Lingkungan - Sub. Laboratorium Bahan Bakar dan Rekayasa Desain (LBBRD) ditetapkan maksimum Hari Kerja terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
1 |
Preparasi dan Pengujian/Sampel |
5 |
2 |
Pengolahan Data Uji, Draft Serifikat |
5 |
3 |
Pembuatan & Pengesahan Sertifikat |
4 |
|
4. |
Biaya / tarif :
Layanan Kontraktual |
5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Memiliki sertifikat pelatihan alat uji Karl Fischer c. Memiliki sertifikat pelatihan SNI ISO/IEC 17025:2017 |
8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
1 |
Ketua Tim |
1 |
2 |
Manajer |
1 |
3 |
Penyelia / Supervisor |
1 |
4 |
Teknisi / Operator |
1 |
5 |
Pengadministrasi |
1 |
6 |
Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) / Petugas Proteksi Radiasi (PPR) |
1 |
Total | 6 |
|
9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|