Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | Tujuan dari pengujian adalah untuk mengevaluasi dan memastikan emisi yang muncul akibat adanya gangguan harmonik pada tegangan jala-jala yang mengakibatkan peralatan elektronik memancarkan emisi EM khususnya bagi peralatan yang menggunakan modul switching…
- Laboratorium EMC
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
Lab EMC BRIN, Ged Tek 3, KST B.J Habibie, Sepong Tangsel Banten - 081291990029
- labemc@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Tujuan dari pengujian adalah untuk mengevaluasi dan memastikan emisi yang muncul akibat adanya gangguan harmonik pada tegangan jala-jala yang mengakibatkan peralatan elektronik memancarkan emisi EM khususnya bagi peralatan yang menggunakan modul switching dan lighting.
Benda Uji : Peralatan multimedia (MME), elektromedik, otomotif dan peralatan elektronik lainnya sesuai dengan lingkup metode ujinya.
Parameter Uji : Sesuai dengan acuan pada IEC 61000-3-2 dan IEC 61000-3-3
Metode Uji : IEC 61000-3-2 dan IEC 61000-3-3, CISPR 32, CISPR 11, IEC 60601-1-2
Alat Uji : Harmonics and flicker tester, PC dengan prangkat lunak.
Untuk dapat mengajukan pengujian, pelanggan harus memiliki akun di elsa.brin.go.id. Pengujian dapat dilaksanakan apabila sudah ada kesepakatan antara pelanggan dengan laboratorium uji dan juga ketersediaan waktu uji serta pelaksana pengujian. Kesepakatan pengujian dibuat salah satunya berdasarkan pada hasil kaji ulang yang telah dibuat, disetujui oleh pelanggan. Kaji ulang ini dilaksanakan untuk :
(1) mengetahui cara kerja perangkat/alat berdasarkan data dukung perangkat;
(2) mengetahui alat bantu tambahan apa saja yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang harus disediakan dan disiapkan pelanggan;
(3) menyepakati jumlah parameter uji (misal : mode uji), biaya uji berdasarkan jumlah parameter uji yang diminta pelanggan, waktu uji;
(4) menyepakati bahwa lab uji hanya memberikan hasil uji dan bukan opini hasil uji dari produk yang diujikan;
(5) Biaya pengujian mengacu kepada : PP Nomor 18 Tahun 2015.
Peraturan terkait :
Permohonan layanan agar diawali dengan diskusi terlebih dahulu untuk identifikasi persyaratan pengujian (kaji ulang permintaan) dan penentuan biaya tarif pengujian ke benda uji, permohonan dikirimkan melalui email ke labemc@brin.go.id atau HP: 081291990029. Laboratorium dapat menolak permohonan layanan yang tidak diawali dengan diskusi.
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari tahun berikutnya.
Syarat Pengajuan:
Benda Uji : Peralatan multimedia (MME), elektromedik, otomotif dan peralatan elektronik lainnya sesuai dengan lingkup metode ujinya.
Parameter Uji : Sesuai dengan acuan pada IEC 61000-3-2 dan IEC 61000-3-3
Metode Uji : IEC 61000-3-2 dan IEC 61000-3-3, CISPR 32, CISPR 11, IEC 60601-1-2
Alat Uji : Harmonics and flicker tester, PC dengan prangkat lunak.
Untuk dapat mengajukan pengujian, pelanggan harus memiliki akun di elsa.brin.go.id. Pengujian dapat dilaksanakan apabila sudah ada kesepakatan antara pelanggan dengan laboratorium uji dan juga ketersediaan waktu uji serta pelaksana pengujian. Kesepakatan pengujian dibuat salah satunya berdasarkan pada hasil kaji ulang yang telah dibuat, disetujui oleh pelanggan. Kaji ulang ini dilaksanakan untuk :
(1) mengetahui cara kerja perangkat/alat berdasarkan data dukung perangkat;
(2) mengetahui alat bantu tambahan apa saja yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang harus disediakan dan disiapkan pelanggan;
(3) menyepakati jumlah parameter uji (misal : mode uji), biaya uji berdasarkan jumlah parameter uji yang diminta pelanggan, waktu uji;
(4) menyepakati bahwa lab uji hanya memberikan hasil uji dan bukan opini hasil uji dari produk yang diujikan;
(5) Biaya pengujian mengacu kepada : PP Nomor 18 Tahun 2015.
Peraturan terkait :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020,
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing,
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Dan Radio Siaran,
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
Permohonan layanan agar diawali dengan diskusi terlebih dahulu untuk identifikasi persyaratan pengujian (kaji ulang permintaan) dan penentuan biaya tarif pengujian ke benda uji, permohonan dikirimkan melalui email ke labemc@brin.go.id atau HP: 081291990029. Laboratorium dapat menolak permohonan layanan yang tidak diawali dengan diskusi.
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari tahun berikutnya.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP Layanan | 0.45 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |